Langgur, Tribun Maluku: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) akan melakukan sejumlah kebijakan di tahun 2023 dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Hal tersebut ditegaskan Bupati setempat M. Thaher Hanubun dihadapan peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Kesehatan kabupaten Malra di Langgur, Senin (1/1/2023).
Adapun sejumlah kebijakan dimaksud diantaranya :
Pertama, sejak 1 Januari 2023, pemerintah daerah rnelakukan evaluasi rnenyeluruh terhadap Pengangkatan Pegawai Non ASN (Honorer), karena beberapa Regulasi yang ditetapkan antara lain UU Nornor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajernen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.
Dalam regulasi tersebut secara jelas rnenetapkan status Pegawai ASN di instansi Pernerintah hanya PNS dan PPPK.
Tenaga non ASN diluar dua jenis status kepegawaian yang dimungkinkan hanyalah mereka yang dipekerjakan dengan pola Outsourcing antara lain sopir, petugas kebersihan, penjaga kantor, satuan pengamanan dan jabatan lain yang sejenis.
Kebijakan ini memberikan konsekuensi seluruh tenaga honorer dievaluasi atau dalam istilah sederhana “dirumahkan”. Tentu ini sangat berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Dibidang kesehatan, kebijakan ini sangat berdampak pada pelayanan di RSUD dan puskemas-puskesmas. Padahal kita secara terus menerus berupaya agar pelayanan kesehatan terus meningkat dari waktu ke waktu melalui penyediaan tenaga Honorer.
Tetapi inilah regulasi yang ditetapkan, sehingga tidak ada pilihan lain selain kebijakan evaluasi tenaga honorer.
Kedua, Sehubungan dengan penetapan kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan, maka Konsistensi untuk menjamin pelayanan kesehatan terutama di RSUD dapat berjalan dengan baik, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta hal teknis lainnya.
Untuk itu, Bupati Hanubun telah memutuskan kebijakan penting yakni, sehubungan dengan penyelesaian administrasi usul penetapan NIP PPPK yang lulus seleksi di BKPSDM, maka tenaga kesehatan (bidan, perawat dan tenaga tertentu lainnya) yang formasinya pada puskesmas, beberapa orang aan ditarik untuk melaksanakan tugas di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
Jangka waktu, teknis pelaksanaan penugasan, penggajian dan sebagainya akan diatur oleh RSUD, Dinas Kesehatan, BKPSDM dan BAKD.
“Kebijakan ini saya ambil untuk memastikan pelayanan di RSUD tetap terjaga dan terjamin,” kata Bupati.
Selain itu, untuk menjamin konsistensi pelayanan kesehatan di puskesmas, Bupati Hanubun telah menugaskan pihak Dinas Kesehatan dan BKPSDM setempat untuk segera menyiapkan rencana kebutuhan tenaga kesehatan di puskesmas pada pengusulan formasi tahun 2023.
Untuk diketahui, hal tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut pertemuan Bupati Hanubun di Jakarta bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, dan Menpan RB terkait dengan kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2023.