Ambon, Tribun-Maluku.com : Dinas Sosial Maluku menyatakan, penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) 2015 ditangani PT.Pos Indonesia dan anggarannya ditransfer dari Kementerian Sosial.
“Dana PSKS ditransfer ke PT. Pos Indonesia dari Kementerian Sosial berdasarkan data yang diajukan masing – masing Dinas Sosial Kabupaten/Kota,” kata Kadis Sosial Maluku Paulus Kastanya, di Ambon, Senin (6/4).
Ia menyatakan Dinas Sosial Maluku sejak awal telah mengingatkan sembilan Kabupaten dan dua Kota di Maluku agar mengajukan data yang akurat maupun tertanggung jawab sehingga tidak menjadi masalah saat penyaluran.
“Jadi datanya harus akurat sehingga penyalurannya tepat ke RTS, penerima adalah warga yang benar – benar berhak,” katanya.
Dia mengemukakan, berdasarkan pemantauan PT.Pos Indonesia Cabang Ambon sejak 1 April 2015 telah membagikan PSKS tersebut.
“Jumlah RTS di Kota Ambon baru sebagian yang kebagian PSKS karena data belum seluruhnya diterima PT.Pos Indonesia Cabang Ambon sehingga perlu dikoordinasikan dengan Dinas Sosial setempat,” kata Paulus.
Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengemukakan, pemerintah akan menyalurkan dana PSKS lanjutan untuk 16,3 juta keluarga kurang mampu, yakni seluruh pemegang Kartu Perlindungan Sosial dan Kartu Keluarga Sejahtera di 34 kota di 34 provinsi.
Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu yang diakumulasikan selama tiga bulan sejak Januari hingga Maret masing-masing Rp200 ribu setiap bulan yang dapat diambil di kantor Pos juga melalui Bank Mandiri bagi pemegang keuangan digital.
Sasaran PSKS terdiri 15 juta pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS), 340 ribu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan 500 ribu buffer.
Sebanyak 15.347.344 akan disalurkan melalui PT Pos sedangkan 1.023.553 melalui Bank Mandiri.
Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp9,8 triliun untuk PSKS 2015. Proses penyaluran dilakukan melalui PT Pos di 523 kabupaten/kota secara bertahap dan tahap pertama pada 1 April 2015.
Menteri juga mengharapkan ada masukan, terutama mengenai masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan tapi tidak mendapatkannya.
Pengaduan bisa melalui pesan singkat ke nomor 087879892999, 085211029999 atau 085703035999. (ant/tm)