Ambon,Tribun-Maluku.com : Kian menarik sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Reverse Repo Bank pada Bank Maluku dan Maluku Utara yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.
Pasalnya dalam sidang yang dihelat Rabu(31/3/2021) dan menghadirkan dua saksi yakni, Kedua saksi yang dihadirkan yakni Yanti Khari Kasubdiv Trisury Bank Maluku dan Muhamad Basalama yang staf bidang Analis Divisi Trisury Bank Maluku.
Dalam sidang yang dipimpin Pasti Tarigan selaku hakim ketua itu, saksi Basalama dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim mengungkapkan, denda atau pinalti sebesar Rp.100 juta yang dijatuhkan Bank Indonesia kepada Bank Maluku, sepenuhnya merupakan tanggung jawab bank Maluku dan dibayarkan oleh Bank Maluku. Bukan oleh ke empat direktur yang ada di Bank Maluku secara patungan. Dimana masing masing direktur diharuskan menanggung Rp.25 juta guna membayar denda tersebut, sebagaimana yang diungkapkan Wellem Patty dalam sidang perkara ini sebelumnya.
Keterangan saksi ini sekaligus membuka tabir kebohongan sebagaimana yang disampaikan Wellem Patty didalam persidangan kasus yang sama beberapa waktu lalu.
Selain membuka kebohongan Wellem Patty, kedua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tersebut juga mengakui bahwa selama proses reverse Repo Bank Maluku, devisi Trisuri dibawah pengawasan Wellem Patty selaku direktur pemasaran pada Bank Maluku itu tidak pernah meminta analisa dan masukan dari terdakwa Izaak Thenu dalam jabatannya selaku direktur Kepatuhan pada Bank Maluku.
Selain itu saksi Yanti Khari juga mengatakan, devisi Trisuri Bank Maluku tidak pernah meminta kajian operasional dari terdakwa selaku direktue kepatuhan.
Dengan adanya perbedaan kesaksian antara Wellem Patty selaku mantan direktur Pemasaran Bank Maluku dengan kesaksian kedua saksi dari devisi Trisuri itu, penasehat hukum terdakwa Izaak Thenu, DR. Adolof Saleky, SH. MH lewat majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum dalam kasus ini menghadirkan kembali Wellem Patty ke hadapan persidangan.
“Ada dua keterangan saksi yang berbeda dalam kasus ini
Untuk itu lewat majelis hakim kami meminta agar jaksa penuntut umum dapat kembali menghadirkan saksi Wellem Patty ke hadapan persidangan guna dikonfrontir dengan saksi Basalamah dan saksi Yanti Khari, ” ujar dosen ilmu pidana pada prodi Hukum UKIM Ambon itu.
Menanggapi permohonan penasehat hukum terdakwa Izaak Thenu itu, jaksa penuntut umum, Achmad Atamimi menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Setelah mendengar keterangan para saksi, majelis hakim kembali menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan Jumat pekan ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi.