Ambon,Tribun-Maluku.Com : Setelah diam dan tidak terpengaruh dengan berbagai aksi demo dan tudingan atas dirinya yang diduga terlibat kasus suap, akhirnya bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach lewat kuasa hukumnya angkat bicara.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Benyamin Thomas Noach, Fredy Moses Ulemlem dalam siaran pers nya yang diterima media ini Senin (30/1/2023) mengungkapkan.
Pernyataan yang disampaikan Kim Davis Markus (KDM) sebagaimana dilansir salah satu media online lokal di Maluku yang menyebutkan “BTN kedapatan berkata secara lantang kepada masyarakat MBD di Daerah Kaiwatu bahwa dia telah mengamankan Kejagung dan dia juga di Backup oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail’’ adalah hoax atau tidak benar.
“Penyampaian ini harus tertanggungjawab dengan didukung oleh Fakta dan Data sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, jangan sampai mengeluarkan pendapat tanpa data dan fakta malah dapat berdampak pidana bagi
Marcus dan rekan rekannya, ” Tegas Ulemlem.
Ditambahkan Ulemlem, kliennya sama sekali tidak pernah mengeluarkan kata kata tersebut baik di Kaiwatudi di Maluku Barat Daya, di Maluku maupun di wilayah mana saja di Indonesia.
“Tuduhan yang disampaikan Kim Davis Markus adalah tuduhan atau fitnah yang sangat keji dan sangat sangat provokatif, Tandasnya.
Pada prinsipnya lanjut Ulemlem, Klien mereka sangat menghormati Semua Proses Demokrasi, Kermerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Namun harus diingay bahwa
Penyampaian ini harus tertanggungjawab dengan didukung oleh Fakta dan Data
Ulemlem juga menambahkan diriny menyakini Bahwa Kejaksaan akan bertindak secara prosedural, dan ada teknik dan strategi penyelidikan untuk menyelesaikan laporan Marcus, Apakah ada Perbuatan Pidana ataukah Tidak.
“Untuk itu Kami Mendukung Kerja Kejaksaan
Tinggi Maluku dalam menyelesaikan proses Penyelidikannya, ” Paparnya.
Ulemlem juga menambahkan Kliennya siap bila dimintai keterangan oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku, agar membuat terang benderang laporan ini apakah ada perbuatan pidana atau tidak.