Ambon, Tribun-Maluku.com : Rapat kerja organisasi perangkat daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) se-Provinai Maluku, berakhir pada Selasa (19/2/2019) dengan menghasilkan lima rekomendasi.
Lima rekomendasi hasil Raker tersebut ditandatangani oleh Plt Kasat Pol PP Provinsi Maluku dengan Kasat seluruh Kabupaten/Kota se-Maluku.
Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Maluku untuk ditindaklanjuti.
Isi dari lima rekomendasi tersebut adalah : Menetapkan lokasi/tempat pelaksanaan HUT SatPol PP, Damker dan Satlinmas tahun 2020 adalah Kota Ambon,
Mengusulkan sarana prasarana pendukung tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) SatPol PP pada APBD dan APBN meliputi Kantor, Kendaraan Operasional roda empat/roda dua, Peralatan pemadam kebakaran (Damker) dan PHH,
Usulan pengangkatan anggota SatPol PP yang telah melaksanakan tugas diatas lima tahun oleh Pemerintah Pusat secara otomatis,
Penetapan lokasi rapat kerja (Raker) SatPol PP se-Maluku setiap tahun berjalan di kabupaten/kota dengan pembiayaan dari kabupaten/kota selaku tuan rumah pelaksanaan Raker tahun 2020 adalah Kota Tual,
Tindak lanjut Momerandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerjasama antara provinsi dan kabupaten/kota terkait ketentraman dan ketertiban umum masyarakat (Trantibum) dan perlindungan masyarakat (Linmas) dengan kepolisian dan stakeholder lainnya.