Ambon, Tribun-Maluku.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa pria cacat mental Yohand Wattimuri (71), kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon, Senin (10/7/2023).
Sidang kali kedua setelah sebelumnya batal digelar, dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan N. Imlabla selaku Ketua RT.001/RW.002 Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Pantauan di lokasi sidang, saksi dalam keterangannya membenarkan Terdakwa Yohand Wattimury adalah salah satu warganya yang bertempat tinggal di RT.001/RW.002 Mangga Dua.
Saksi juga mengakui jika kehidupan sehari-hari terdakwa mengalami gangguan mental sejak lahir, dengan kata lain gila.
“Apa yang dialami Opa (Yohand Wattimuri) itu benar, sehingga saya memberikan surat keterangan yang menerangkan bahwa opa Wattimury benar-benar mengalami gangguan mental sejak lahir alias gila,“ terangnya di hadapan Majelis Hakim, JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa serta pengunjung sidang.
Guna memperkuat kesaksian tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Djidon Batmomolin kemudian menunjukkan surat keterangan yang dikeluarkan saksi selaku Ketua RT.001/RW.002 Mangga Dua kepada Majelis Hakim.
Terhadap keberadaan surat keterangan dimaksud, JPU langsung mengabaikannya dan menyatakan menolak dengan tegas ketika Majelis Hakim meminta untuk mempertimbangkan keterangan dari saksi yang meringankan ini.
Sebaliknya, JPU malah langsung membacakan surat tuntutan terhadap Yohand Wattimuri.
Singkatnya JPU menuntut Yohand Wattimuri dengan tuntutan 4 bulan penjara potong masa tahanan.
Sidang pun hanya berlangsung selama lebih kurang 30 menit.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi pembelaan oleh Kuasa Hukum Terdakwa.
Seusai sidang Kuasa Hukum terdakwa, Djidon Batmomolin yang dikonfirmasi menjelaskan, sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan yaitu saudara N. Imlabla selaku Ketua RT.001/RW.002 Mangga Dua.
Kesaksiannya itu memperkuat surat keterangan yang dikeluarkan yang bersangkutan yang menerangkan bahwa Yohand Wattimuri atau terdakwa ini benar-benar mengalami gangguan mental, sakit Jiwa alias gila.
“Saksi mengakuinya bahkan di dalam persidangan juga kami perlihatkan Surat keterangan tersebut,” ungkapnya.
Anehnya, lanjut Kuasa Hukum, JPU malah mengabaikan keterangan dari saksi meringankan itu.
“JPU malah langsung mengajukan tuntutan kepada terdakwa hari ini dengan tuntutan hukuman empat bulan penjara,” bebernya.
“Minggu depan sebagai Kuasa Hukum dari terdakwa, kami diberikan kesempatan untuk membuat tanggapan atau pledoi pembelaan terkait dengan tuntutan Jaksa hari ini,” terangnya.
Batmomolin mengaku jika dirinya selaku Kuasa Hukum tidak sependapat dengan sikap JPU.
“Jadi JPU ini mengesampingkan keterangan yang meringankan hari ini. Karena Majelis Hakim menanyakan kepada Jaksa, apa tidak mempertimbangkan keterangan yang meringankan dari saksi? Jaksa menjawab dengan spontan tidak!” bebernya.
Meski pihaknya selaku Kuasa Hukum telah memperlihatkan surat keterangan yang menerangkan keterbelakangan mental dari terdakwa yang dibenarkan Ketua RT.001/RW 002 Mangga Dua Ambon.
Kuasa Hukum tak menampik jika pihaknya telah mendapatkan penetapan yang dikeluarkan Majelis Hakim untuk pemeriksaan kejiwaan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa (RSKJ) Nania namun tidak berhasil karena padatnya jadwal pemeriksaan.
“Kami sudah berupaya dan sudah dua kali Majelis mengeluarkan penetapan untuk terdakwa ini melakukan pemeriksaan di RSKJ hanya jadwal yang diberikan oleh RSKJ cukup padat, sehingga dua kali kami kesana loket sudah tutup,” akuinya.
Batmomolin pada kesempatan itu juga menyoroti soal barang bukti.
“Barang bukti yang ada dalam berkas perkara berupa sebilah pisau itu ketika dipersidangan awal kami sudah kejar JPU, mana pisau sebagai barang bukti? Sampai dengan hari ini, JPU tidak bisa menghadirkan barang bukti tersebut,” bebernya.
Di BAP-nya ada pisau saat persidangan awal lewat foto yang ditunjukan kepada Majelis Hakim, namun secara fisik tidak diperlihatkannya kepada Majelis Hakim.
“Jadi ada dua pisau yang diperlihatkan lewat foto dalam persidangan tersebut, tetapi secara fisik tidak juga dibuktikan dihadapan Majelis Hakim. Sehingga kami pertanyakan barang buktinya yang mana?” sambungnya.
Pihaknya, lanjut Batmomolin sangat meragukan kasus ini yang seakan-akan direkayasa.
“Ada pengakuan dari pihak keluarga akan berjuang untuk memeriksakan kondisi Opa Yohand ini, dan kita akan berjuang terus sampai mendapat keadilan. Kita mau periksa kejiwaan apakah Opa ini gila atau tidak? Kalau dari hasil pemeriksaan opa gila, maka kita akan melakukan tindakan hukum terkait dengan hasil penyelidikan hari ini,” tegasnya.