Ambon, Tribun-Maluku.com : Polda Maluku ditantang untuk bisa menindak oknum Perwira Cam Latarissa yang dinilai telah melanggar aturan.
,”Apa yang sudah dilakukan Latarissa kita kembalikan ke institusi kepolisian apakah berani menindak perwira tersebut,” Ujar Daniel Sohilait kepada wartawan Jumat (28/1/2022) via whatssap.
Menurut Sohilait, Latarissa sebagai seorang perwira Polisi di Polda Maluku pastinya sudah mengetahui dengan pasti apa sanksinya apabila menerobos police line yang sudah dipasangkan, bukankah telah melanggar aturan dan sudah masuk dalam perbuatan tindak pidana.
Namun apa yang terjadi di lapangan, preman -preman suruhan oknum perwira Polisi tersebut sudah berani membuka Police Line dan melakukan kegiatan pembangunan lapak yang saat ini sementara disengketakan.
, “Seharusnya sebagai perwira Polisi dirinya sudah harus mengetahui dengan pasti apa yang dilakukannya sudah melanggar hukum, hal ini kita kembalikan ke Polda Maluku untuk menindak perwira ini, ” Ujarnya.
Untuk diketahui Oknum Perwira Polisi AKBP Cam Latarissa Kamis (27/1/2022) kemarin telah dilaporkan ke SPKT Polda Maluku yang dilanjutkan ke Propam akibat aksi pengrusakan bangunan Lapak milik Ibu Tati di pasar Mardika samping PT Makara Mardika Ambon.
Walaupun sementara dalam proses, sebagai perwira polisi dirinya tidak mematuhi aturan yang diturunkan pihak hukum.
Pagi ini Latarissa sudah berani memerintah anak buahnya untuk menerobos masuk dan melakukan aksi pembangunan dilahan milik Daniel (Dang) Sohilait tanpa memikirkan aturan tersebut.
Untuk diketahui pula Police Line dibuat oleh Kepolisian dalam rangka melakukan penyelidikan maupun penyidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana.
Secara garis besar, garis polisi atau police line dipasang di tempat kejadian suatu perkara yang diduga telah adanya tindak pidana.
Salah satu tujuan dari dipasangnya garis polisi itu adalah untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Drs M Roem Ohoirat dihubungi oleh media via Whatssap namun sampai berita dinaikan belum ada penjelasan.
Dari pantauan di TKP pihak Polda Maluku mencoba menghentikan proses pekerjaan tersebut dan situasi sempat menjadi tegang karena para pekerja bersikeras untuk tidak mau menghentikan pekerjaan tersebut.
Akhirnya ada empat orang dari orangnya Latarissa dibawa ke Polda Maluku untuk menyelesaikan persoalan tersebut.