“Padahal secara nyata Ongen Syauta dan dua rekannya itu yakni, Aldon Pessy anggota Polsek Baguala dan Polly Lawalatta anggota Brimob di Air Besar telah melakukan pelecehan terhadap institusi polisi di Maluku dengan tidak memenuhi panggilan penyidik dari Propam Polres Pulau Ambon,” kata Rosa Jean Alfaris SHm, kuasa hukum korban kepada wartawan Selasa (4/2) di Ambon.
Diungkapkan Alfaris, sesuai jadwal panggilan, Syautam Pessy dan Lawalatta semestinya menjalani pemeriksaan di Propam Polres Pulau Ambon hari ini. Namun ketiganya menolak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Ini menunjukan bahwa ketiga anggota Polisi pelaku penganiayaan itu tidak mengindahkan institusi mereka dan menolak perintah atasan mereka untuk diperiksa sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan itu “ papar Alfaris.
Ditambahkannya, dengan sikap yang diperlihatkan Kanit Serse Polsek Baguala dan tiga rekannya, semestinya Kapolda Maluku maupun Kapolres Ambon mengeluarkan perintah penahanan terhadap ketiganya.
Jika Kapolda Maluku maupun Kapolres Pulau Ambon enggan menahan ketiga anggota Polisi pelaku penganiayaan anak dibawah umur, maka hal tersebut menunjukan bahwa penegakan hukum dan disiplin bagi anggota Polri di Maluku yang dilakukan Kapolda Maluku hanya isapan jempol belaka.
“Harus diingat bahwa semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Jadi tidak ada alasan bagi Kapolda Maluku untuk tidak menahan ketiga anggota Polri itu. Untuk itu kami mendesak Kapolda Maluku guna segera menahan ketiganya, “ tandas Alfaris. (TM)