Ambon, Tribun-Maluku.com : Mantan bendahara Polres Maluku Tenggara Barat, Yakob Keliduan dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata ketua majelis hakim tipikor, Jimmy Wally didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (24/8).
Majelis hakim dalam amar putusan juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp331 juta.
“Harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan,” kata majelis hakim.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Maluku Tenggara Barat, Deny Syaputra yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 3,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp471,3 juta subsider satu tahun kurungan.
Yakob dituntut hukuman penjara yang lebih besar karena fakta persidangan membuktikan dirinya sebagai orang yang menyuruh atau memerintahkan tiga anak buahnya, dan mencairkan sendiri dana tunjangan perbatasan di bank.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp175 juta subsider satu tahun kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Moritz Latumeten menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis satu tahun dan delapan bulan kurungan terhadap Putu Semarang Dana dan mewajibkan terhukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp145 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara untuk terdakwa James Wattimena dan Andi Dwipradana masing-masing diganjar satu tahun penjara dan 1,2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, tetapi mereka tidak membayar uang pengganti karena telah melakukan pengembalian.
Terdakwa Putu Semarang Dana, James Wattimena, serta Andi Dwipradana menyatakan menerima keputusan majelis hakim, sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.