Ambon, Tribun-Maluku.com : Empat oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku yang tergabung dalam tim penuntut umum kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan 15 dan 30 gross tone milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, terpergok menemui salah satu istri terdakwa kasus tersebut di salah satu cafe terkenal di Kota Ambon.
Diduga pertemuan yang dilakukan di Exelco Cafe, Selasa (15/3) sekitar pukul 22.30 wit, hendak melakukan transaksi perkara dengan istri Suratno Ramly, pengusaha fiber Glass dan juga salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan tersebut.
Pantauan wartawan di lokasi tersebut, terlihat salah satu anggota tim jaksa penuntut umum yakni Eka Hayer memasuki Exelco cafe dan langsung menuju ruag VIP cafe tersebut yang berada di lantai dua.
Setelah menunggu selama beberapa saat, salah satu wartawan yang ikut memantau pergerakan para jaksa kasus dugaan korupsi tersebut lantas menuju lantai dua Exelco cafe tempat dilakukannya pertemuan antara istri Suratno Ramly yang datang dari Surabaya.
Didalam ruangan itu terlihat empat orang oknum jaksa antara lain, Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Maluku, Rolly Manampiring, jaksa Eka Hayer, serta Agus yang juga adalah jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut dan salah satu jaksa yang tidak diketahui namanya, tengah melakukan pertemuan dengan istri dari Suratno Ramly itu didalam ruangan VIP Exelco cafe.
Ketika melihat wartawan yang hendak mengambil gambar pertemuan tersebut, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Maluku Rolly Manampiring bersama dengan Agus langsung kabur keluar dari ruang pertemuan, begitu juga dengan Eka Hayer bersama salah satu oknum jaksa lainnya, ke empat jaksa tersebut kabur dari ruangan dan meninggalkan istri Suratno Ramly.
Setelah kepergok tengah melakukan pertemuan diam-diam dengan istri tersangka kasus dugaan korupsi tersebut oleh wartawan, salah satu oknum jaksa yakni Eka Hayer mencoba menemui wartawan dan mengajak untuk ngopi bersama guna membahas persoalan tersebut namun ajakan tersebut ditolak oleh wartawan.
Bahkan Eka Hayer mencoba mengejar salah satu wartawan yang langsung meninggalkan cafe tersebut ketika diajak ngopi bareng di Exelco Cafe. Kepada wartawan lainnya Hayer mengungkapkan, pertemuan mereka dengan istri Suratno Ramly ini bertujuan guna membicarakan pengembalian ganti rugi tindak pidana korupsi yang dilakukan Suratno Ramly.
Eka Hayer langsung menemui wartawan dan berinisiatif untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Namun inisiatif Hayer tersebut ditolak oleh wartawan. Bahkan tindakan Eka Hayer yang hendak membayar harga minuman wartawan saat itu langsung ditolak mentah-mentah oleh wartawan.
Entah karena merasa terdesak atau ingin menyelesaikan persoalan dugaan jual beli perkara tersebut, salah satu oknum jaksa menghubungi Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku , Ledrik Takandengan yang kemudian mendatangi cafe tersebut. Dihadapkan pada wartawan, Takandengan langsung menghubungi salah satu media nasional di Jakarta guna menanyakan siapa yang menjadi koordinator media tersebut di Kota Ambon.
Sikap Takandengan ini, lantas memicu kemarahan wartawan yang merasa di intimidasi, akhirnya terjadi keributan antara wartawan denga Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut.
Setelah itu, wartawan langsung meninggalkan cafe tempat pertemuan antara empat jaksa penuntut umum kasus dugaan korupsi ini dengan istri dari Surato Ramly.
Informasi yang berhasil didapat wartawan dari informan menyebutkan, awalnya pertemuan antara oknum jaksa dengan istri terdakwa kasus dugaan korupsi ini direncanakan berlangsung Senin (15/3) pada salah satu rumah makan ikan bakar di kota Ambon. Namun entah mengapa pertemuan tersebut tiba-tiba saja dibatalkan oleh salah seorang oknum jaksa.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung mengingatkan para jaksa agar tidak menemui pihak yang tengah berperkara, baik keluarga terdakwa dan kuasa hukumnya, Hal ini dilakukan, demi mengantisipasi terjadinya suap dari pihak yang tengah berperkara.
Syarat tersebut tidak berlaku bagi pengacara yang tidak sedang menangani perkara. Namun, itu pun dilakukan secara selektif pengacara mana yang bisa menemui jaksa.