Saumlaki, Tribun-Maluku.com : Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilakukan secara serentak di sejumlah Desa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) pada 27 Mei 2015 berjalan lancar dan sukses. Meski demikian, ada beberapa desa yang hasil Pilkadesnya bermasalah salah satu di antaranya Desa Batu Putih.
“Hasil pencoblosan itu kini menjadi permasalahan dan dilaporkan sejumlah pihak lantaran kinerja Panitia Pemilihan yang tidak becus serta melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama masyarakat maupun seluruh Calon Kepala Desa (Calkades), “ kata M.Balak via Telepon Seluler, Jumat (12/6).
Dijelaskannya sejak awal sebelum dilakukan pemungutan suara, baik Panitia Pemilihan maupun masyarakat dan 4 Calon Kades yakni, Y. Kusaly, I.Kdise, M.Balak dan L.Fatbinan telah mengambil sebuah kesepakatan bersama tentang aturan tata tertib pencoblosan.
Dalam kesepakatan itu ditegaskan bahwa bagi pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara tapi tidak membawa undangan tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Panitia juga tidak akan melayani pencoblosan di rumah bagi pemilih yang berhalangan hadir di tempat pemungutan suara apapun alasannya.
Sayangnya, apa yang telah disepakati bersama ternyata dilanggar sendiri oleh Panitia Pemilihan. Tanpa sepengetahuan para Calkades, sejumlah anggota Panitia dan Penjabat Kepala Desa, L.Kdise melakukan pelayanan bagi beberapa pemilih yang berhalangan hadir dan pencoblosan dilakukan di rumah masing-masing.
“Kebijakan melayani pemilih di rumah jelas-jelas melanggar kesepakatan bersama sehingga mengakibatkan Panitia Pemilihan dan Penjabat Kades dilaporkan para Calkades, karena panitia sudah melanggar kesepakatan bersama sehingga ini mempengaruhi hasil pemilihan,” ungkapnya.
Menurut Balak, sebagai bagian dari para Calkades tidak mempersoalkan kalah menang dalam perolehan suara, namun hal itu akan diterima jika proses pemungutan suara berjalan jujur, adil serta taat aturan.
“Kalah menang itu biasa, tapi yang kami tidak terima itu adalah kenapa Panitia bersama Penjabat melakukan tindakan yang melanggar hasil kesepakatan bersama. Apalagi pelanggaran itu dibuat tanpa sepengetahuan para kandidat Calkades,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari total pemilih 630 orang, hanya 570 saja yang memberikan hak suara. Satu suara dinyatakan tidak sah (rusak), 2 suara juga dinyatakan tidak sah karena kedapatan panitia melayani pencoblosan di rumah.
Akibat pelanggaran ini, para Calkades yang merasa kecewa membuat laporan tertulis ke Bupati MTB, DPRD dan Kabag Hukum Setda MTB.
“Dalam laporan tersebut Para Calkades meminta Bupati segera memanggil Ketua Panitia Pemilihan Kades, N.Fatbinan dan Penjabat Kades Batu Putih, L.Kdise untuk meminta tanggungjawab mereka terkait persoalan yang terjadi,” tutur Balak.
Sementara itu, informasi lain yang berhasil dihimpun menyebutkan, tindakan pelanggaran yang dilakukan Panitia Pemilihan dan Penjabat Kades Batu Putih bertujuan untuk memenangkan salah satu kandidat Calkades.
Bukan hanya itu, kendati Pemilihan Kepala Desa terbilang berskala kecil, namun praktek suap money politic juga terjadi pada proses pemilihan Kepala Desa Batu Putih, walau tidak ada bukti namun pelaku suap yang tertangkap mengaku kalau dirinya hendak melancarkan aksinya untuk memenangkan salah satu kandidat calon. (mf/tm)