Dengan gaji tersebut dirasakannya kalau tidak seimbang dengan waktu kerja yang dimulai pada pukul 6.30 sampai dengan pukul 11.30 malam.
Ia menambahkan pula kalau untuk makan mereka harus mencari makan sendiri, kadang bila makan pada tempat kerjanya gaji mereka selalu dipotong, makanan tersebut juga tidak layak dikomsumsi dan juga belum terdaftar pada Jaminan sosial tenaga kerja pada Dinas Nakertrans.
Sementara itu menurut Penanggung jawab Pabrik Roti Lestari, Petrus Patipelluhu kepada wartawan ketika dikonfirmasi Kamis (2/5) mengatakan kalau hampir semua yang dikatakan tidak benar.
Diakuinya kalau gaji pokok yang dibayarkan benar sebesar 650.000 rupiah sesuai dengan kesepakatan bersama antara pekerja dengan pemilik perusahaan.
Sementaara terkait dengan waktu makan perusahaan telah memberikan jatah makan sebanyak 2 kali makan dan 2 kali snack pagi dan sore, dan pada saat selesai kerja pun karyawannya diantar pulang dengan mobil perusahaan.
Ia menambahkan kalau pekerjaan dimulai pada pukul 9 pagi bukan 6.30 dan selesai kerjapun pada pukul 9 malam dan itu dikarenakan pekerjaan yang dilakukan tersebut sesuai dengan target dalam pembuatan roti tersebut.
,”tidak benar kalau pekerjaan yang dilakukan sampai pukul 11.30 malam, waktu pekerjaan itu dimulai sampai selesai sesuai dengan komitmen bersama,”ungkapnya.
Ia menambahkan dalam bulan ini sistim administrasi dalam perusahaannya akan segera dibenahi, dimana akan dibuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh perusahaan dan pekerja, serta akan mendaftarkan para karyawan pada Jamsostek.
Diakuinya kalaun selama perusahaan tersebut belumlah mendaftarkan para pekerjanya dalam Jamsostek, karena para pekerja yang bekerja tidak menentu dan kadang hanya beberapa bulan bekerja kemudian berhenti tanpa pemberitahuan.
Untuk itu dirinya akan membuat kontrak kerja agar semua pekerja tidaklah bisa seenaknya keluar dan menuntut macam-macam terhadap perusahaan tersebut. (TM-05)