Ambon,Tribun-Maluku.Com : Proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah di desa Sawai Kecamatan Seram Utara tahun 2018 yang dikerjakan secara swakelola terkesan amburadul.
Pasalnya hingga kini proyek pembangunan Ipal berupa zepitenk komunal tersebut pekerjaannya amburadul bahkan hingga kini tidak selesai dikerjakan.
Dari data yang didapat media ini Minggu (1/9/2016) menyebutkan. Pada tahun 2018 negeri Sawai mendapat proyek pembangunan Ipal berupa Zapitenk komunal, dengan total anggaran sebesar Rp. 500 juta. Dana tersebut berasal dari APBN pada Satker PLP Provinsi Maluku.
Untuk wilayah negeri Sawai proyek ini ditangani oleh Muhhamad Zein Letahit selaku pengelola KSM proyek ini di Sawai. Dalam perjalanannya proyek yang dikerjakan Muhhamad Zein Letahit yang juga adalah anggota DPRD Maluku Tengah terpilih dari partai Gerindra ini pekerjaannya tidak rampung.
Padahal sebagian besar dana proyek ini telah dicairkan. Bahkan yang lebih parah lagi, pekerjaan yang dilakukan Letahit ini ternyata tidak sesuai dengan dokumen kontrak kerja. Ambil misal untuk volume pekerjaan, baik kedalaman, lebar dan tinggi zepitenk yang dikerjakan Letahit tidak sesuai dengan dokumen.
Terkait hal tersebut, Faisal Ahmad Watimena kordinator bidang investigasi dan hukum Gerakan Maluku Bersih (GMB) Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Diungkapkannya, proyek yang merupakan kebutuhan masyarakat Sawai ini kini terbengkalai dan terkesan mubazir.
“GMB Korupsi lewat devisi investigasi dan hukum akan segera melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku, guna ditindak lanjuti sesuai hukum dan perundang undangan yang berlaku, ” tegas Watimena.
Ditambahkannya, proyek Ipal di Sawai tahun 2018 dengan total dana sebesar Rp.500 juta itu, berpotensi merugikan keuangan negara, lantaran diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan oleh Muhhamad Zein Letahit selaku pimpinan KSM di Sawai dan beberapa kroninya.
“Proyek Ipal berupa zepitenk komunal di Sawai dengan nilai proyek Rp.500 juta yang bersumber dari APBN lewat Satker PLP Provinsi Maluku ini, selain diduga berpotensi merugikan keuangan negara akibat adanya dugaan korupsi. Proyek ini juga telah menyusahkan masyarakat Sawai, lantaran proyek tahun 2018 ini hingga kini belum dapat dinikmati masyarakat Sawai, ” pungkasnya.