Dobo, Tribun-Maluku.com: Kuasa Hukum tersangka MAB, kesal atas kliennya (pemohon) tidak dihadirkan dalam persidangan pemeriksaan para saksi pada sidang atas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini diungkapkan Gasandi Renfaan, SH selaku kuasa hukum MAB kepada wartawan usai sidang pemeriksaan saksi, Rabu (11/10/2023) di kantor Pengadilan Negeri (PN) Dobo.
Dijelaskan, pihaknya telah meminta kepada hakim agar tersangka MAB dihadirkan dalam persidangan tersebut guna didengarkan keterangannya. Sayangnya, MAB tidak di perbolehkan oleh pihak termohon (penyidik) untuk hadir pada persidangan itu.
“Jadi di dalam permohonan Pra Peradilan yang kami ajukan di pengadilan, disitu kami telah meminta kepada hakim agar dapat memberikan kesempatan kepada semua untuk hadir guna memberikan keterangannya di dalam sidang ini,” ucap Renfaan.
Menurutnya, jika kliennya di hadirkan dalam persidangan harus membutuhkan surat dari kuasa hukum pemohon maka, sudah barang tentu sebagai kuasa hukum, dirinya akan mengajukan surat permohonan kepada pihak penyidik agar tersangka MAB di izinkan untuk mengikuti sidang tersebut.
Namun, lanjut Renfaan, kuasa hukum termohon tidak mengabulkan pernyataan hakim tersebut.
“Kemarin hakim pun telah memberikan pernyataan di dalam sidangnya bahwa kami akan mendengar keterangan dari pemohon hanya saja dari pihak kuasa termohon tidak menyampaikan seperti yang disampaikan bahwa mereka menunggu surat dari kami, makanya tadi yang mulia hakim tunggal juga menyampaikan bahwa kalau kemarin jawabannya diberikan seperti ini maka saya akan mengeluarkan penetapan tapi karena baru hari ini disampaikan,” jelasnya kesal.
Renfaan katakan, kehadiran tersangka MAB (pemohon) dalam persidangan pra-peradilan tersebut sangat penting untuk didengarkan keterangannya. Karena sambungnya, semua keterangan yang nantinya akan disampaikan itu berkaitan dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak penyidik terhadap MAB.
Dimana ada surat penangkapan yang redaksinya berbunyi bahwa mereka memerintahkan para penyidik untuk membawa saudara MAB atau pemohon ini untuk hadir memberikan keterangannya sebagai tersangka.
“Sedangkan pemohon datang di Polres Kepulauan Aru tanggal 13 September 2023. Untuk itu yang menjadi pertanyaan saya adalah saudara MAB ini dipanggil untuk memberikan keterangan itu sebagai saksi ataukah tersangka,” ujar Renfaan.
Dirinya menambahkan bahwa pengajuan pra-peradilan itu merupakan syarat formil yang tentu akan dilihat dari bukti-bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum termohon. Namun, apabila terdapat cacat formil maka pihaknya akan meminta kepada hakim untuk memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya, dan membebaskan MAB dari tahanan.
“Jadi yang kami uji disini adalah syarat formil, nanti kami akan melihat bukti-bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum termohon bahwa apabila memang ada cacat formilnya, maka kami meminta kepada yang mulia hakim tunggal untuk memutuskannya dengan seadil-adilnya dan membebaskan saudara MAB (Pemohon) dari tahanan,” tegas Renfaan.
Disamping itu, pihaknya juga akan melakukan pelaporan kepada Propam Mabes Polri berkaitan dengan tidak pernah diterimanya berita acara pemeriksaan tersangka tertanggal 13 September 2023 dari pihak penyidik, namun secara tiba-tiba MAB ditangkap dan langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Polres Kepulauan Aru.
Olehnya terhadap persoalan tersebut, kuasa hukum Pemohon berharap agar hukum di negeri ini dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun sehingga proses hukum itu dapat berjalan dengan aman.
“Saya berharap bahwa hukum itu harus ditegakkan dengan seadil-adilnya dan kami meminta supaya proses ini dapat berjalan dengan baik sampai dengan selesai tanpa ada intervensi dari pihak manapun, karena lebih baik menghukum 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” jelas Renfaan menegaskan.
Sementara pantauan media ini di PN Dobo pada sidang lanjutan tersangka MAB vs Penyidik Polres Kepulauan Aru itu dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal yakni Bicterzon Welfare Hutapea SH. MH dan Panitera Muda Pidana Gillian Hetaria, SH.
Sebanyak empat orang saksi dari Karaoke Adiskal inisial AS, SR, IN dan ED dihadirkan pada sidang tersebut guna dimintai keterangan.
Pada sidang tersebut, para saksi dicecar sejumlah pertanyaan baik dari pihak termohon dalam hal ini penyidik, maupun kuasa hukum pemohon dan hakim yang memimpin sidang.