Ambon, Tribun-Maluku.com : Tim Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku melakukan sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nania Kota Ambon. Dalam sidak yang digelar devisi pemasyarakatan anwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku ini, berhasil ditemukan uang belasan juta dan beberapa keping VCD Porno serta jarum suntik.
Sumber Tribun-Maluku.com di Lapas Nania Senin (27/4) mengungkapkan Sidak dari Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku ini berlangsung pada Minggu (26/4) sekitar pukul 21.00 wit. Tim devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku ini berjumlah tujuh orang petugas.
“Dalam Sidak tersebut petugas dari Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku menemukan uang belasan juta rupiah dari tangan narapidana penghuni Lapas Nania, “ jelas sumber tersebut.
Besaran uang yang berhasil ditemukan petugas Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku dari tangan penghuni Lapas Nania ini bervariasi. Sedangkan total uang yang ditemukan dalam sidak tersebut berjumlah Rp.13.600.000.00.-
Dalam sidak tersebut petugas Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku berhasil menyita uang antara lain dari tangan salah satu mantan pejabat di Maluku sebesar Rp.10 juta dan salah satu pejabat di Kota Ambon yang mengantongi uang sebesar Rp.400 ribu.
Selain menemukan uang tunai, dalam sidak tersebut juga petugas berhasil mendapati sejumlah keping VCD Porno yang disimpan beberapa penghuni lapas. Bahkan dalam pemeriksaan mendadak itu, petugas Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku juga menemukan beberapa jarum suntik.
Sementara itu Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku, P.C.Anwar yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Senin (27/4) mengakui, adanya sidak yang dilakukan tim Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM.
Bahkan Anwar mengakui adanya temuan uang, VCD porno dan beberapa jarum suntik yang yang berhasil ditemukan tim saat melakukan sidak.
“Dalam sidak tersebut petugas berhasil menemukan uang belasan juta rupiah, beberapa keping VCD porno dan beberapa jarum suntik, “ beber Anwar.
Ditambahkannya, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 6 tahun 2013, penghuni atau warga binaaan Lapas selama menjadi warga binaan Lapas hanya berhak membawa uang sebesar Rp.50 ribu saja.
“Uang-Uang yang disita petugas tersebut selanjutnya telah diserahkan kepada Kepala Lapas Nania untuk disimpan. Dan baru akan diberikan kepada mereka yang memilikinya saat mereka membutuhkan. Dan jumlah yang diberikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, “ terang Anwar