Langgur, Tribun Maluku: Bupati Maluku Tenggara, Hi Thaher Hanubun meminta para kepala sekolah agar tetap teguh dalam menjalankan tugasnya dengan baik.
Hal ini disampaikan, Bupati Kabupaten Maluku Tenggara saat pelantikan 16 kepala sekolah di Aula Kantor Bupati. Selasa, (18/5/2021).
Dalam sambutannya. Bupati menjelaskan, para kepala sekolah yang baru saja dilantik dan diambil sumpah agar tetap memahami tentang jabatan yang diembankan agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah, Bangsa dan masyarakat.
Serta senantiasa harus memegang teguh prinsip- prinsip dedikasi dan loyalitas terutama kepada Pimpinan dan Pemerintah Daerah.
” Pelantikan ini bisa dimaknai sebagai kebanggaan atas profesi dari jabatan Saudara-Saudara sebagai Guru yang juga diberikan tugas sebagai Kepala Sekolah,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, khususnya Permemdikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, tidak diharuskan untuk “DILANTIK”, namun selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Namun pihaknya menganggap Penting dan perlu karena Jabatan Kepala Sekolah mengemban Misi yang berat yakni mendidik masa depan generasi Maluku Tenggara.
” Saya melantik dan mengambil sumpah jabatan Para Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara,”katanya.
Pengangkatan dan pelantikan Kepala Sekolah. Menurutnya telah melewati proses yang Panjang dan berbagai pertimbangan, yang diawali sehingga pelantikan ini bisa dilaksanakan sesuai mekanismenya.
” Saya sungguh memahami bahwa Keputusan pengangkatan kepala sekolah” ada yang setuju dan ada yang tidak setuju” karena berbagai kepentingan tertentu dari beberapa Pihak, Saya ingatkan bahwa Jabatan kepala Sekolah adalah Jabatan Karir yang merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah,” jelas Hanubun.
Sebagian besar mereka yang dilantik saat ini sebelumnya adalah pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah, pada hari ini dikukuhkan Kembali dalam jabatan definitif. Perlu diingatkan bahwa Periodisasi Pengangkatan Guru sebagai kepala Sekolah adalah 4 (Empat) Tahun sejak tanggal ditetapkan.