Ambon,Tribun-Maluku.com : Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Jantje Siripory dan rekan rekan selaku penggugat dan Ivone Siripory selaku penggugat intervensi melawan Polda Maluku selaku tergugat 1, Badan Pertanahan Kota Ambon selaku tergugat 2, Pemerintah Negeri Tawiri sebagai tergugat 3, Nindy Siripory selaku tergugat 4, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam sidang yang di gelar Rabu (5/1/2022) ini pihak tergugat 4 menghadirkan satu orang saksi, yakni Wellem Lakatua.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Wilson Manuhua selaku hakim ketua ini. Saksi Wellem Lakatua yang adalah pensiunan AURI itu mengakui, dirinya sama sekali tidak mengenal tergugat 4 Nindy Siripory.
Diungkapkan saksi, dirinya hanya kenal dengan Wellem Siripory. Perkenalan antara dirinya dengan Wellem Siripory terjadi di Bogor pada tahun 1981. Saksi juga mengakui saat itu Wellem Siripory sedang bersama seorang anak kecil tapi saksi tidak tahu anak kecil itu siapa.
Dalam perkenalan di Bogor itu lanjut saksi, Wellem Siripory menyampaikan kepada saksi bahwa dalam waktu dekat dirinya akan ke Ambon guna mengurus tanahnya yang akan di pakai oleh Pertamina.
Menjawab pertanyaan tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Dessy Hallauw, Fileo Pistos Noija dan Yandry Marshel apakah pada pertemuan di Bogor pada tahun 1981 itu, Wellem Siripory ada menyatakan kalau dirinya menetap di Bogor atau tidak. Saksi mengatakan dalam pertemuan tersebut Wellem Siripory sama sekali tidak menyatakan dirinya tinggal di mana.
Begitu juga ketika ditanya mengenai apakah terdakwa mengecek siapa saja keluarga Wellem Siripory yang ada di Tawiri ataukah tanah yang dimaksudkan Wellem Siripory. Saksi menyatakan, hal itu tidak pernah dilakukannya.
Saksi juga mengakui bahwa pada tahun 1982 Wellem Siripory datang ke Ambon dan sempat menemui saksi di asrama AURI. Dan saksi tidak tahu saat berada di kota Ambon di mana Wellem Siripory berdiam.
Setelah mendengar keterangan saksi, Wilson Manuhua selaku hakim ketua menunda sidang hingga dua pekan dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat 4.