Ambon,Tribun-Maluku.com : Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) kembali makan korban. Kali ini Kejaksaan Negeri Ambon menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi DD dan ADD negeri Haruku.
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi DD dan ADD negeri Haruku yang ditahan Kejari Ambon Rabu (17/11/2021) yakni raja negeri Haruku, ZF dan bendahara negeri Haruku, SF.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Frets Nalle kepada wartawan mengungkapkan. Sebelum ditahan baik raja negeri Haruku maupu. Bendahara negeri Haruku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Keduanya diperiksa penyidik Kejari Ambon sejak pukul 09.00 wit hingga 16.45 wit. Dalam pemeriksaan tersebut keduanya diberikan kurang lebih 60 pertanyaan, ” ujar Nalle.
Ditambahkan Nalle, baik ZF maupun SF akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. Dan apabila dianggap perlu maka masa penahanan tersebut akan diperpanjang.
“Dalam kasus ini sesuai perhitungan yang dilakukan penyidik dan tim inspektorat, terjadi kerugian negara kurang lebih Rp.400 juta lebih, ” beber Nalle.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Munculnya kasus dugaan korupsi DD dan ADD Negeri Haruku ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian kejaksaan memberikan rekomendasi kepada tim Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan audit terhadap DD tersebut sejak Desember 2019 lalu.
Dugaan penyimpangan yang terjadi seperti pengelolaan DD-ADD tahun anggaran 2017-2018 diduga fiktif, sementara laporan pertanggungjawabannya 100 persen dikerjakan, seperti pengadaan BPJS tahun 2017 sebanyak 83 orang dengan anggaran Rp22,9 juta dan BPJS tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama tetapi anggarannya Rp64,584 juta yang dicairkan.
Selain itu ada program bantuan rumah warga tahun 2018 dimana material yang baru didatangkan tanggal 31 Juni 2019 sebesar Rp135,3 juta.