Ambon, Tribun-Maluku.com : Diduga telah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen sebidang tanah yang terletak di kawasan jalan Setia Budi, tepatnya di kawasan Pangkalan Taxi, Henny Sayogo anak mantan konglomerat di Kota Ambon, Petrus Sayogo alias Go Kin Peng pemilik PT 45 yang pernah Berjaya di Kota Ambon dan sekitarnya dilaporkan ke polisi oleh Nancy Maya Patty.
Dalam laporan polisi nomor : TBL/164/V/2016/SPKT yang ditanda tangani oleh Brigadir Polisi Jero Venno Sapulette disebutkan bahwa anak mantan orang kaya di Maluku ini dilaporkan oleh Nancy Maya Patty lantaran diduga telah melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP.
Nancy Maya Patty kepada media ini Selasa (19/7) mengungkapkan, dilaporkannya Henny Sayogo lantaran diduga telah melakukan pemalsuan surat berupa akta jual beli sebidang tanah yang terletak dikawasan jalan Setia Budi Kota Ambon (sekarang Rumah Kopi Pangkalan Taxi – red).
“Penipuan yang diduga dilakukan Henny Sayogo ini terjadi sekitar bulan February 2016 di kantor Pengadilan Tata Usah Negara Kota Ambon di kawasan Lateri. Henny Sayogo mengeluarkan bukti berupa surat akta jual beli tanah tahun 1987 yang ditandatangani oleh Muhamad Amin Maligana selaku Kepala Kecamatan Sirimau. Dimana akta tersebut diduga kuat palsu lantaran direkayasa sendiri oleh Sayogo,” beber Patty.
Indikasi tersebut, lanjut Patty, terlihat dari keterangan Muhamad Amin Maligana sendiri yang dibuat diatas meterai, dimana dalam keterangana tertulis tersebut, Maligana mengakui saat itu Henny Sayogo mendatangi dirinya pada malam hari dengan membawa draft surat jual beli tanah, bahkan Henny Sayogo jugalah yang menyediakan cap Kecamatan Sirimau.
Kejanggalan lainnya tambah Patty, pada akte jual beli tersebut, pada bagian depan capnya tertulis Pejabat Pembuat Akte Tanah Camat Sirimau, sedangkan pada bagian belakang surat jual beli tersebut capnya bertuliskan Penjabat Pembuat Akte Tanah Camat Sirimau.
“Dari indikasi ini terlihat adanya sesuatu yang tidak beres. Dimana kalau benar itu asli maka cap dan tulisan pada cap tersebut akan sama,” papar Patty.
Apa yang dilakukan Henny Sayogo ini lanjut Patty diduga kuat lantaran adanya niat ingin menguasai tanah milik keluarga Patty. Dimana tanah tersebut memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi lantaran terletak di tengah-tengah pusat kota.