Anbon, Tribun Maluku : Kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan pengadaan command center Pemkot Ambon kini memasuki babak baru.
Berubahnya status kasus dugaan korupsi pada Dinas Infokom Kota Ambon ini setelah penyidik Kejaksaan Negeri Ambon meningkatkan status perkara tersebut.
“Setelah meminta keterangan dari beberapa pihak dan memeriksa serta meneliti alat bukti lainnya dalam perkara ini maka diputuskan kasus dugaan korupsi pada Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, ” demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Adryansah kepada sejumlan wartawan saat jumpa pers Yang digelar Jumat (12/10/2023).
Dijelaskan Kajari dengan ditingkatkannya status dugaan korupsi pada Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon ini, menunjukan komitmen jajaran Kejari Ambon dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi sebagaimana di instruksikan Jaksa Agung.
“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik akan memanggil pihak pihak atau mereka yang dianggap mengetahui tentang perkara tersebut, ” Beberapa Kajari.
Menyinggung mengenai penetapan tersangka dalam kasus ini Kajari Ambon Adryansah mengungkapkan. Pihaknya tidak mau terburu buru dalam menetapkan tersangka.
“Penyisik ingin menggali lebih dalam lagi kasus ini. Agar mereka mereka yang diduga terlibat dalam kasus ini tidak dapat lari dari jeratan hukum, ” Paparnya.
Sedangkan untuk kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Infokom dan Persandian Ambon, Kajari Ambon Adryansah yang saat menggelar jumpa pers itu didampingi Kasi Pidsus Kejari Ambon, Eka Palapia mengungkapkan. Berdasarkan penghitungan sementara dari penyidik Kejari Ambon, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran rutin pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan pengadaan command center Pemkot Ambon sebesar Rp. 420.333.739.00.
“Namun angka kerugian negara tersebut bisa saja berubah karena ada kegiatan lain pada Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon yang diduga berpotensi merugikan negara, ” Kunci Kajari Adryansah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tahun 2021 Dinas Infokom dan Persandian kota Ambon menerimamenerima anggaran rutin yang bersumber dari APBD Kota AmbonAmbon. Dan berdasarkan DIPA Perubahan nomor : 2.10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021. Anggaran yang diterima oleh Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon sebesar Rp. 14.029.115.954.00. Dengan realisasi anggaran sebesar Rp.12.538.474.093.
Namun sayangnya dalam penggunaan dana rutin tahun 2021 pada Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon ini diduga ada kegiatan yang fiktif dan ada juga terjadi markup. Sehingga menimbulkan kerugian negara.