Ambon,Tribun-Maluku.Com:Kepolisian Sektor Saparua dituding melakukan penyitaan terhadap Kapal Motor Nelayan (jaring bobo) Tagalaya 01 dan Kapal Motor Penumpang Tagalaya 04 milik Fredy Latumahina,59, warga Negeri Titawaai, Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, di luar prosedur dan melampaui kewenangan kepolisian.
“sesuai amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sesuai prosedur, berdasarkan Pasal 38 KUHAP ditegaskan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat, namun dalam keadaan mendesak, ” demikian di ungkapkan Rony Samloy, kuasa hukum Fredy Latumahina kepada media ini Selasa (19/11/2019)
Selain itu lanjut Samloy penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua PN untuk memperoleh persetujuan. Sesuai kewenangan, yang berhak melakukan penyitaan atau penanganan kasus ini adalah penyidik Polsek Nusalaut.
Pelanggaran prosedur disebabkan dalam penyitaan KMN Tagalaya 01 dan KMP Tagalaya 04 milik Latumahina sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor:SP-Sita/08/VI/2018/Reskrim tertanggal 6 Juni 2018 yang ditandatangi Kapolsek Saparua Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fredy Jamal, salah satu oknum petugas Polsek Saparua yang ditunjuk untuk itu, Brigadir Polisi Febyan Souissa ketika melakukan penyitaan terhadap dua unit kapal milik Latumahina tersebut diduga tidak mengantongi izin Ketua PN Masohi.
Pada saat melakukan penyitaan KMN Tagalaya 01 dan KMP Tagalaya 04 milik Latumahina di rumah Yopi Manuputty yang sejauh ini dipercayakan mengurusi KMN Tagalaya 01 di Negeri Sila, Kecamatan Nusalaut, Souissa dalam kapasitas penyidik pembantu sama sekali tidak menunjukan surat izin Ketua PN Masohi untuk melakukan penyitaan.
“Saat itu penyitaan gagal karena diprotes istri Yopi Manuputty yang menanyakan surat izin dan surat tugas pimpinan. Sepekan kemudian diduga atas konspirasi Souissa dengan Yosimus Lesiela alias Simus, 45, yang telah dilaporkan Latumahina ke Polda Maluku dan Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease karena Lesiela diduga telah menjual dan menggelapkan kapal Jaring Bobo (KMN) Tagalaya 01 milik Latumahina ke salah satu pengusaha perikanan bernama Wahab di Dusun Tanah Goyang, Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, ” urai Samloy.
barulah Souissa datang membawa sepucuk surat dan bersama Lesiela mereka meminta istri Yopi Manuputty menandatangani berita acara penyitaan.
Pada saat itu, istri Yopi Manuputty masih menolak keras untuk menandatangani berita acara yang diduga rekayasa itu, sebab di atas surat untuk kolom tanda tangan terdapat nama suaminya. Penolakan itu ditanggapi Souissa dan Lesiela di mana mereka meminta istri Yopi Manuputty untuk sekadar cakar-cakar di atas kertas yang disodorkan Souissa .
Lebih aneh tambah Samloy lagi surat lain yang ditunjukkan brigadier Souissa di rumah Yopi Manuputty adalah Surat Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Maluku Tengah tentang Kartu Tanda Registrasi Nomor:12MT….11/2015 yang menerangkan tentang fisik Kapal Motor Nelayan (KMN) Tagalaya 03 milik Yosimus Lesiela. Padahal sesuai aturan yang berhak mengeluarkan tanda registrasi KMN atau KMP adalah Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan bukan Dishub dan Informasi yang menangani perhubungan darat.
“Telah Terjadi kesalahan objek penyitaan di mana surat Kepala Dishub Maluku Tengah itu menerangkan keadaan fisik KMN Tagalaya 03, sedangkan yang disita KMN Tagalaya 01 dan KMP Tagalaya 04 milik Latumahina, ” paparnya.
Setelah KMN Tagalaya 01 disita, tambahnya diduga atas konspirasi oknum Polsek Saparua, KMN Tagalaya 01 dipinjampakaian ke Lesiela. Dari situ kemudian Lesiela menjualnya kepada salah satu pengusaha berinsial W di Dusun Tanah Goyang, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Ada terjadi kesalahan objek yang disita. Sesuai Surat Dishub Maluku Tengah adalah menyebutkan KMN Tagalaya 03 milik Lesiela, sementara yang disita adalah Tagalaya 01 dan Tagalaya 04 milik saya. Padahal semua orang di Nusalaut tahu kalau nama jaring bobo Tagalaya adalah milik keluarga saya sejak lama.
Sementara itu, Fredy Latumahina juga mengatakan, Mana mungkin dua orang yang berbeda bisa menggunakan nama satu produk yang sama. Ini yang menurut saya banyak keanehan dalam penanganan kasus ini oleh Polsek Saparua. Herannya kenapa bukan Polsek Nusalaut yang tangani kasus ini.
Latumahina menyebutkan selama penyelidikan laporan pengaduan Lesiela ke Polsek Saparua, dirinya sebagai terlapor tidak pernah ditelepon untuk dimintai keterangan.
Tetapi, tiba-tiba Lesiela mencabut laporan pengaduan bahwa Latumahina telah menggelapkan jaring bobo miliknya. Padahal, faktanya KMN Tagalaya 01 dan KMP Tagalaya 04 adalah milik Latumahina yang kemudian dipercayakan kepada Lesiela untuk dikelola. Dalam perjalanan, seluruh hasil pengelolaan KMN Tagalaya 01 dan KMP Tagalaya 04 tidak pernah diserahkan Lesiela ke Latumahina.
Belakangan, bukannya mengelola,dengan tipu-tapa, Lesiela justru menjual dan menggelapkan KMN Tagalaya 01, sementara KMP Tagalaya 04 masih diparkir di halaman Polsek Saparua hingga saat ini.’’Kan aneh. Saya punya kapal tapi saya yang dilaporkan oleh orang yang disuruh saya untuk mengelola kapal dengan tuduhan menggelapkan.
“Makanya saya sudah lapor balik Yosimus Lesiela atas dugaan pencurian dan penggelapan ke Polda Maluku dan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk diproses selanjutnya. Saya juga telah menunjuk kantor hukum Rony Samloy dan rekan untuk menempuh jalur hukum, entah praperadilan atau gugatan ganti kerugian dalam waktu dekat,’’ demikian Latumahina