Ambon,Tribun-Maluku.com : Masih ingat kasus dugaan penggelapan dana milik nasabah Bank BNI 46 Ambon dengan terdakwa Faradiba Yusuf (sekarang terpidana) yang sempat menghebohkan dunia perbankan di Maluku.
Ternyata kasus yang menjerat Faradiba Yusuf ini masih menyimpan misteri dan tanda tanya terkait asset milik terpidana Faradiba Yusuf berupa delapan unit mobil yang disita.
Pasalnya hingga kini tidak diketahui apakah ke delapan unit mobil milik Faradiba Yusuf yang dijadikan Barang Bukti (BB) dan kemudian disita itu telah dilelang pihak eksekutor (Kejati) Maluku guna menutupi kerugian negara dalam kasus tersebut ataukah belum.
Infomasi yang berhasil dikumpulkan media ini Senin (1/8/2022) menyebutkan, dari delapan mobil yang disita, kesemuanya belum dilelang. Ke delapan unit mobil sitaan dalam kasus BNI 46 dengan terpidana Faradiba Yusuf ini yakni Toyota Alphard nomor polisi AD 8686 OP, Toyota Alphard dengan nomor polisi DE 537 XX dengan warna tanda nomor lalulintas berwarna putih.
Satu unit Mitsubishi Pajero nomor polisi DE 5 MF, dua unit Toyota HRV masing masing nomor polisi DE 12 MF dan DE 742 AH. Satu unit Toyota Avanza nomor polisi DD 1814 VH. Satu unit Toyota Hilux DE 9807 AC. Dan satu unit mobil Suzuki APV nomor polisi DE 2016 ZN.
Namun anehnya ke delapan unit mobil tersebut tidak berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, (Rupbasan).
Sumber media ini di Rupbasan Ambon yang terletak di kawasan Wayari Desa Suli Kecamatan Maluku Tengah mengungkapkan. Sudah sejak lama mobil mobil tersebut diambil oleh pihak Kejaksaan.
“Kami tidak tahu apakah mobil mobil tersebut telah dilelang atau belum. Karena sejauh ini tidak ada pemberitahuan untuk itu. Yang kami tahu hanya mobil tersebut telah diambil oleh Kejaksaan, ” beber sumber tersebut.
Sementara itu, Kasipenkum Kejari Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi media ini mengakui bahwa enam unit mobil dari delapan unit mobil milik Faradiba yang disita sesuai putusan Pengadilan, kini berada dibawah penguasaan Kejati Maluku dan tenaga dipakai oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Diungkapkan Kareba, setelah putusan ke-6 kendaraan roda empat tersebut dirampas untuk negara dan telah berkekuatan hukum tetap. kemudian dilaporkan ke kementerian Keuangan.
“selanjutnya pihak Kejaksaan mengusulkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan dinas operasional, menggantikan kendaraan dinas operasional yang saat ini sudah tidak layak pakai.
Kemudian Kementerian Keuangan menyetujui usulan kejaksaan, ” ujar Kareba
Didampingi itu lanjut Kasipenkum Kejati Maluku ini, usulan pengadaan kendaraan operasional baru yang pernah diusulkan kejaksaan belum bisa dipenuhi oleh Kemenkeu.
Namun Kasipenkum Kejati Maluku ini tidak merinci mengenai surat permohonan yang disampaikan Kejati Maluku kepada kementrian keuangan. Bahkan Kareba juga tidak merinci jenis jenis mobil yang digunakan oleh Kejati Maluku itu.
Menyinggung mengenai Dida dua unit mobil lainnya, Kareba mengakui bahwa hingga kini kedua unit mobil tersebut sementara dalam proses lelang.