Ambon,Tribun-Maluku.Com : Kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2015 – 2017 bakalan memasuki babak baru di Ditkrimsus Polda Maluku.
Pasalnya komunitas peduli desa Talla yang sempat memasukan laporan dugaan korupsi ini di Kejari Piru, saat Dhini Talakua menjabat selaku Kasipidsus Kejari Piru, tidak puas dengan kinerja Kejari Piru.
Akhirnya komunitas peduli desa Talla menarik laporan mereka di Kejari Piru. Setelah itu komunitas yang ditukangi oleh Yusun Samadara selaku ketua dan Marthen Kewere selaku sekretaris ini, menyerahkan kuasa kepada Roos Jeans Alfaris SH guna melaporkan kasus tersebut ke Krimsus Polda Maluku.
Roos Jean Alfaris yang ditemui media ini Kamis (17/10/2019) mengakui bahwa pihak komunitas peduli desa Talla telah memberikan kuasa kepadanya guna melaporkan kasus dugaan korupsi DD dan ADD Talla ke Polda Maluku.
“Memang benar mereka telah memberikan kuasa kepada saya guna melaporkan kasus ini ke Polda Maluku. Dan pekan depan laporan dugaan tindak pidana DD dan ADD Talla ini kami masukan ke Polda Maluku, ” ujar Alfaris.
Menyinggung mengenai substansi laporan, Alfaris mengatakan jika merujuk pada alat bukti yang disampaikan pemberi kuasa, ada beberapa item dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Raja negeri Talla, Margaretha Maspaitella/Latekay.
Item item tersebut tambah Alfaris antara lain, penyelahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Margaretha Maspaitella/Latekay. Dimana pada tahun 2013 raja Talla secara sepihak mengangkat suaminya sendiri Wellem Maspaitella, selaku sekretaris desa Talla dari tahun 2013 hingga kini.
Selanjutnya pada tahun yang sama (2013) raja Talla ini juga tanpa melakukan musyawarah desa, mengangkat secara sepihak suaminya, Wellem Maspaitella selaku wakil ketua BPD desa Talla sejak tahun 2013 hingga kini. Bahkan pada tahun yang sama Margaretha Maspaitella juga mengangkat suaminya selaku sekretaris TPK desa Talla sejak tahun 2015 hingga 2016.
“Selanjutnya jika merujuk pada bukti yang diberikan pemberi kuasa, ada juga laporan mengenai tidak transparannya raja negeri Talla dan sekretaris negeri Talla. Dimana setiap proyek yang menggunakan DD dan ADD di Talla tidak pernah ada papan proyeknya, ” urai Alfaris.
Alat bukti lainnya yang disampaikan pemberi kuasa lanjut Alfaris adalah. Proyek pembangunan jalan setapak. Dimana proyek tersebut bukannya bangun baru akan tetapi merehab jalan yang telah ada dan dibangun dengan menggunakan dana PNPM Mandiri.
Selain itu juga ada pembangunan pagar balai desa Talla. Dimana pembayaran ongkos kerja proyek tersebut tanpa menggunakan kwitansi. Dan ada juga pemberian bantuan berupa long boat kepada 2 kelompok nelayan. Dimana long boat tersebut tidak dapat digunakan lantaran mesinnya rusak.
“Pemberi kuasa juga memberikan bukti mengenai kepemilikan beberapa unit kendaraan bermotor seperti Yamaha MX King warna hitam nomor polisi DE 2417 LZ, satu unit sepeda motor Honda Repsol warna kuning, satu unit mobil Toyota grand extra warna oranye plat hitam nomor polisi DE 1885 AC, satu unit mobil grand extra warna hitam dengan plat hitam nomor Polisi DE 8679 AA, ” tukas Alfaris.
Dengan berbekal berbagai bukti tersebut tambah Alfaris, pihaknya akan melaporkan kasus dugaan korupsi DD dan ADD Talla yang diduga dilakukan oleh raja negeri Talla, Margaretha Maspaitella ke Polda Maluku.
Sedangkan mengenai adanya kabar bahwa laporan dugaan korupsi DD dan ADD Talla telah dihentikan penyidik di Kejari Piru, Alfaris mengatakan. Hal tersebut haruslah dibuktikan pihak kejaksaan dengan surat yang ditujukan kepada pelapor.
“Secara resmi harus ada surat dari kejaksaan negeri Piru kepada pelapor yang intinya menerangkan bahwa kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya, ” demikian Alfaris.