Ambon,Tribun-Maluku.com : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diminta tidak mengambil langkah takabur dan gegabah, terkait Sengketa kepemilikan tanah Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku.
“Sebagaimana di amanatkan dalam undang undang tindak pidana korupsi salah satu unsur terpenting pencegahan korupsi adalah unsur kehati harian, ” hal ini diungkapkan John Tuhumena, SH salah satu praktisi hukum dan juga kuasa hukum Tan Ko Hang Hoak. Selaku penggugat dalam perkara sengketa kepemilikan lahan seluas 20 ribu meter persegi, tempat berdirinya kantor Dinkes Provinsi Maluku melawan ahli waris dari Izaac Soplanit.
Kepada media ini Selasa (22/2/2022) mengungkapkan. Guna mencegah timbulnya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Maka pihak Pemprov Maluku di himbau tidak gegabah melakukan pembayaran lahan tersebut. Lantaran lahan itu masih menjadi objek sengketa dan sidangnya kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.
“Kami menghimbau Pemprov Maluku untuk tidak dulu melakukan pembayaran lahan tersebut. Dan menunggu hingga perkara ini memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap, barulah Pemprov melakukan pembayaran, ” ujar Tuhumena.
Ditambahkannya, salah satu prinsip pencegahan tindak pidana korupsi yang diamanatkan dalam undang undang tindak pidana korupsi adalah prinsip kehati harian.
Dimana prinsip ini menegaskan pentingnya kehati hatian dalam penggunaan dan pemanfaatan uang negara, guna menghindari adanya kerugian negara.
“Kami khawatir jika Pemprov Maluku melakukan pembayaran sebelum perkara ini memiliki putusan hukum berkekuatan tetap, maka akan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi, ” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tan Ko Han Hoak lewat kuasa hukumnya, John Tuhumena SH, melayangkan gugatan terhadap ahli waris dari Izaak Soplanit, terkait kepemilikan lahan seluas 20 ribu meter persegi di jalan Dewi Sartika Karang Panjang Ambon. Tempat berdirinya kantor Dinkes Provinsi Maluku.
Tan Ko Han Hoak merasa keberatan atas klaim yang dilakukan ahli waris Izaac Soplanit terhadap objek sengketa tersebut. Hal ini lantaran Tan Ko Han Hoak telah melakukan jual beli dengan Izaak Soplanit, sesuai bukti jual beli dan juga akta notaris tentang penyerahan hak atas tanah tersebut dari Izaak Soplanit kepada Tan Ko Han Hoak. Dimana tanah tersebut dibeli Tan Ko Han Hoak dari almarhum Izaak Soplanit sebesar Rp 500 juta.
Hal ini juga dibenarkan saksi Marthen Huwae dalam persidangan perkara ini beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Ambon.
Dimana Huwae yang juga mantan saniri negeri Soya ini mengakui bahwa ada uang senilai Rp.500 juta yang diterima almarhum Izaak Soplanit dari Tan Ko Han Hoak.
Uang tersebut menurut Huwae merupakan harga pembelian tanah milik almarhum Izaak Soplanit yang kini menjadi objek sengketa antara Tan Ko Han Hoak selaku penggugat dan ahli waris almarhum Izaak Soplanit selaku pihak tergugat.