Ambon,Tribun-Maluku.com: Sidang pra peradilan antara Ferry Tanaya selaku pemohon melawan jaksa penyidik Kejati Maluku selaku pihak termohon berakhir, dengan hasil manis buat Ferry Tanaya selaku pihak termohon.
Pasalnya hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pra peradilan memutuskan menerima gugatan pra peradilan pihak pemohon.
Dalam amar putusan pra peradilannya yang dibacakan pada persidangan perkara ini yang digelar Kamis (24/9/2020) di Pengadilan Negeri Ambon. Hakim tunggal Rahman Wael memutuskan menerima sebagian gugatan pra peradilan pihak termohon.
Dalam amar putusannya hakim mengungkapkan. Bahwasannya proses penetapan tersangka atas diri Ferry Tanaya yang dilakukan oleh penyidik Kejati Maluku, adalah tidak sah. Lantaran penetapan status tersangka itu terlebih dahulu dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik
Hakim juga memutuskan proses penahanan terhadap diri Ferry Tanaya adalah tidak sah. Dan oleh karena itu hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Ferry Tanaya. Selain itu pihak jaksa penyidik selaku pihak termohon, diperintahkan untuk merehabilitasi nama baik Ferry Tanaya.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, FT telah lebih dulu ditetapkan selaku tersangka sebelum dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dimana FT ditetapkan selaku tersangka dalam kasus yang disebut sebut merugikan negara sebesar kurang lebih Rp.6 miliard itu pada tanggal 18 Mei 2020. Sedangkan SPDP baru dikeluarkan pada tanggal 26 Mei 2020 atau 8 hari setelah FT ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Hal ini berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan penyidik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dimana dalam surat pemberitahuan kepada KPK itu penyidik mengatakan penyidikan perkara ini berdasarkan SPDP dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku nomor print – 02/Q.1/Fd.1/05/2020 tertanggal 26 Mei 2020.
Dengan demikian maka secara yuridis adminis administratif, yang memiliki kualitas pertanggungjawaban secara hukum adalah SPDP tertanggal 26 Mei 2020. Sedangkan SPDP nomor Print – 01/S.1/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019. Tidak memiliki kwalitas pertanggungjawaban secara hukum dan dipandang sebagai tindakan administratif yang tidak pernah ada.