Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Maluku Barat Daya » KH Warkey Layangkan Somasi Ke Pemda MBD

    KH Warkey Layangkan Somasi Ke Pemda MBD

    Pewarta Yonli Ris Melay3 September 2021
    IMG 20210903 220010

    Tiakur, Tribun Maluku.com: Aspenas Warkey pemilik lahan pada kawasan riperanme wewemna gunung Lerai Desa Lawawang Kecamatan Pulau Marsela melalui Kuasa Hukumnya (KH) melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Bupati Maluku Barat Daya (MBD) dan Dinas PUPR MDB terkait pelaksanaan proyek air baku pada kawasan rawan air Pulau Marsela.

    Hal ini ditegaskan oleh Cornelis Kainama, SH salah satu Kuasa Hukum Aspenas Warkey pada media ini melalui sambungan selulernya, Jumat 03/09/2021.

    Dikatakan pelaksanaan proyek air baku pada kawasan rawan air Pulau Marsela yang disalurkan pemerintah pusat melalui pos anggaran Dana alokasi Khusus ( DAK ) tahun anggaran 2021 dengan nilai hampir 13 Milyar rupiah ini ditenggarai bahwa Pemda MBD telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana
    diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, berupa penyerobotan tanah milik Aspenas Warkey,

    menurut Kainama, sesuai dengan kontrak kerja antara Pemda MBD dengan PT. Surya Mas Perkasa Sejati (SMPS) selaku Kontraktor Pelaksana, bahwanya lokasi pelaksaan proyek dimaksud terletak atau berlokasi di Desa Nura bukan pada area lahan milik klien kami. Ucap Kainama

    Dengan demikian apapun bentuk kegiatan eksploirasi yang dilakukan Pemda MBD dan PT. Surya Mas Perkasa Sejati (SMPS) pada lahan milik klien kami merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.

    Selain itu lebih lanjut masih menurut Cornelis Kainama, Dalam pelaksanaan proyek air baku pada daerah rawan air di Pulau Marsela, Pemda MBD terkesan serampangan dan mengesampingkan aturan main khususnya dalam pengadaan lahan khususnya untuk lokasi pengeboran air, pembangunan bak penampung dan lain sebagainya.

    Hal mana terlihat bahwa Pemda MBD tidak melaksanakannya sesuai Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan tanah bagi kepentingan umum, Tuturnya.

    Ditegaskan oleh Kainama, bahwa klien kami pada prinsipnya sangat mendukung hadirnya proyek air
    baku di pulau marsela, akan tetapi pada sisi lain Pemda MBD juga harus menghargai hak-hak klien kami dan jangan dengan alasan demi kepentingan umum sehingga mengesampingakan kewajiban hukum dari Pemda MBD.

    Kainama sangat mengharapakan itekad baik dari Pemda MBD setelah menerima Somasi mereka untuk dapat bertemu dengan pihaknya guna penyelesaian permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan Pemda MBD sehingga proyek air baku pada kawaan rawan air Pulau Marsela dapat berjalan sesuai dengan harapan semua pihak, Pungkasnya.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaBupati Malra Hadiri Vidcon Optimalisasi Program Jamsos Ketenagakerjaan
    Berita Selanjutnya Puncaki 44 Tahun, DPW BKPRMI Maluku Gelar Bakti Sosial dan Fun Futsal

    Berita Terkait

    IMG 20251015 WA0005

    Kolaborasi Pentahelik, Jadi Strategi Disdik MBD Atasi Anak Putus Sekolah

    Screenshot 2025 0915 173801 1

    BPK Wilayah XX Terima Apresiasi dalam Festival Budaya Masela 2025

    IMG 20250913 WA0006

    30 Pelajar Keracunan Makan Bergizi Gratis Di MBD

    IMG 20250913 WA0000

    Dandim 1511/Moa Bantah Tutup Diri Soal Keracunan MBG, Janji Perbaikan Total

    images 10

    Kodim 1511/Pulau Moa Terkesan “Tutup Mulut” Soal Keracunan MBG Di Tepa

    IMG 20250911 WA0008

    Siswa SMP di Babar Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, GAMKI MBD Desak Evaluasi Total

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Yeremias Desak Pembentukan Pos Ramil di Wilayah yang Belum Memiliki Koramil

    Kota Tual Peringat Ketiga MTQ Maluku, Buru Juara Umum

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.