Ambon, Tribun Maluku : Kinerja Polda Maluku kembali mendapat sorotan. Kali ini giliran Propam Polda Maluku yang kinerjanya mendapat sorotan. Pasalnya laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial Bripka RM dengan korban GKM, diduga sengaja didiamkan Propam Polda Maluku.
Kepada media ini Selasa (1/8/2023) korban GKM menuturkan peristiwa KDRT yang dialaminya terjadi sejak bulan Maret 2023 hingga Juni 2023. Dimana dirinya kerap kali dipukul oleh suaminya Bripka RM.
“Kasus ini sudah saya laporkan ke Sentra Pengaduan Propam Polda Maluku sejak tanggal 3 Juli 2023 lalu, ” Beber korban.
Namun lanjut korban hingga kini Propam Polda Maluku tidak pernah menangani laporannya. Bahkan terkesan Propam Polda Maluku enggan menangani laporannya itu. Padahal secara resmi Propam Polda Maluku telah menerima laporannya. Hal ini terbukti dengan adanya Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam nomor : SPSP2/53/VII/SUBBAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh Bripda Alpian Ailatat, dengan terlapor Bripka RM
Beberapa kali dirinya bolak balik Propam Maluku guna menanyakan kelanjutan laporan dugaan KDRT terhadap dirinya yang diduga dilakukan suaminya. Namun tidak pernah ada jawab pasti dari pihak Propam Polda Maluku.
Korban mengakui dirinya sama sekali tidak pernah di panggil atau diundang oleh Propam Polda Maluku guna memberikan keterangan selaku pelapor dalam kasus tersebut.
“Saya menduga ada unsur kesengajaan yang diduga dilakukan oleh oknum di Paminal Polda Maluku sehingga kasus yang saya laporkan ini tidak jelas. Lantaran salah satu anggota Paminal Polda Maluku memiliki hubungan kekerabatan/ kekeluargaan dengan pelaku, ” Jelas GKM yang didampingi kuasa hukumnya Dewinta Isra Wally, S.H.
Hal ini lanjut GKM menunjukan bahwa Propam Polda Maluku bertindak tidak profesional dan diduga sengaja mendiamkan laporannya itu.
Bahkan korban juga mengakui bahwa dirinya pernah dihubungi oleh kuasa hukum suaminya lewat telpon. Dimana saat itu kuasa hukum suaminya itu menyatakan akan menemui dirinya guna dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
“Ada juga dalam suatu kesempatan kuasa hukum RM menyatakan kepada saya, bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari RM maupun keluarganya, maka disimpulkan bahwa saya dan pelaku harus cerai.
Diceritakan GKM, kasus KDRT yang dilakukan suaminya itu terjadi rumah kediaman mereka tepatnya di dapur. Dimana saat itu dirinya dipukul oleh suaminya Bripka RM hingga bagian kepalanya pecah dan mengeluarkan darah yang bercipratan di tembok dapur.
Korban juga mengakui bahwa akibat kekerasan phisik maupun psikis yang dilakukan suaminya itu menyebabkan korban hingga kini berada dalam keadaan depresi dan stres. Hal mana menyebabkan korban mesti secara rutin berobat dan berkonsultasi dengan dokter jiwa.
“Jujur saja apalagi saya sebagai korban adalah seorang mualaf, yang rela meninggalkan keyakinan demi membangun rumah tangga dengan korban namun saya sangat kecewa dengan semua ini, ” tutup korban